Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Kriminal

Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Keluarga Polisi Korban Penembakan Menangis Haru di Ruang Sidang

Oleh admin · 11 Agustus 2025 15:49 WIB
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Keluarga Polisi Korban Penembakan Menangis Haru di Ruang Sidang
Kopda Bazarsah Divonis Hukuman Mati, Keluarga Polisi Korban Penembakan Menangis Haru di Ruang Sidang

PALEMBANG- Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar.

Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

Tangis pecah dari keluarga ketiga korban, termasuk Sasnia, istri almarhum AKP Lusianto, yang langsung mengucapkan rasa syukur di dalam ruang sidang.

"Terima kasih Majelis Hakim, dan Hakim Ketua, atas putusan hukuman mati dan pemecatan terdakwa," teriaknya dikutip dari Sripoku.com.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyampaikan rasa haru dan puas atas putusan hakim.

Menurutnya, putusan ini merupakan hasil perjuangan selama dua bulan mengikuti proses persidangan yang menegangkan.

"Kami sangat terharu dan senang. Meski proses hukum belum sepenuhnya selesai karena masih ada peluang banding dari pihak terdakwa, hari ini adalah kemenangan keadilan," ujar Putri kepada Sripoku.com.

Putri menjelaskan bahwa meski unsur Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) tidak sepenuhnya terpenuhi, Majelis Hakim tetap menjatuhkan hukuman berat karena melihat adanya perbuatan yang berulang dan menyebabkan hilangnya tiga nyawa.

"Majelis hakim melihat bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat fatal dan tidak manusiawi. Meski terdakwa mengklaim tidak ada niat, tapi perbuatannya jelas menghilangkan tiga nyawa sekaligus. Hukuman mati dan pemecatan adalah putusan yang tepat," tegasnya.

TANGIS KELUARGA KORBAN 4
TANGIS KELUARGA KORBAN- Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

Putri juga menyatakan, jika pihak terdakwa mengajukan banding, mereka akan tetap mengupayakan agar putusan hukuman mati tetap dipertahankan.

"Kami akan terus kawal proses ini, dan tetap meminta agar vonis hukuman mati tidak berubah," pungkasnya, didampingi Sasnia yang menyatakan rasa puas dan syukur atas putusan hakim.

TANGIS KELUARGA KORBAN 5
TANGIS KELUARGA KORBAN- Suasana haru menyelimuti Ruang Garuda, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (11/8/2025) siang, saat sidang lanjutan kasus penembakan tiga anggota kepolisian di Way Kanan digelar. Keluarga korban tak kuasa menahan tangis saat Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati dan diberhentikan secara tidak hormat dari dinas militer.

Usai sidang, keluarga korban berencana melakukan ziarah ke makam ketiga korban dan menggelar doa bersama serta yasinan sebagai bentuk penghormatan terakhir.

"Kami akan berjiah ke makam dan mengadakan doa bersama. Semoga arwah mereka tenang, dan keadilan ini menjadi pelipur lara kami," ungkap Putri.



Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Tangis Haru Keluarga Korban Pecah Usai Kopda Bazarsah Divonis Mati, Terima Kasih Majelis Hakim!, https://palembang.tribunnews.com/2025/08/11/tangis-haru-keluarga-korban-pecah-usai-kopda-bazarsah-divonis-mati-terima-kasih-majelis-hakim.
 

#Kriminal
Bagikan:

Berita Terkait