Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Sumsel

Seluruh Pegawai PHL Samsat Lubuklinggau Kena Pecat Massal, Imbas Viral Petugas Lakukan Pungli Rp 500 Ribu

Oleh admin · 28 Agustus 2025 11:13 WIB
Seluruh Pegawai PHL Samsat Lubuklinggau Kena Pecat Massal, Imbas Viral Petugas Lakukan Pungli Rp 500 Ribu
Seluruh Pegawai PHL Samsat Lubuklinggau Kena Pecat Massal, Imbas Viral Petugas Lakukan Pungli Rp 500 Ribu

LUBUKLINGGAU- Seluruh Pegawai Harian Lepas (PHL) dilingkungan UPTB Samsat Lubuklinggau diberhentikan.

Upaya ini dilakukan pasca viral ada PHL yang melakukan upaya percobaan pungli kepada wajib pajak beberapa waktu lalu.

Diinformasikan petugas pelayanan UPTB Samsat Lubuklinggau saat ini hanya diisi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK.

Kanit Regident Satlantas Polres Lubuklinggau, Iptu Dedi Sudiar membenarkan bila seluruh PHL dilingkungan Samsat sudah di rumahkan.

"Sekarang PHL tidak ada lagi, yang ada hanya PNS dan PPPK," ungkap Dedi dikutip dari Sripoku.com.

Hal ini dilakukan UPTB Samsat Lubuklinggau dalam memberikan layanan prima kepada wajib pajak yang akan mengurus dokumen kendaraannya.

"Karena kita ingin memberikan layanan prima di masyarakat, jadi masyarakat yang ada urusan sekarang akan langsung dilayani oleh petugas resmi," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala UPTB Samsat Lubuklinggau, Addi Ramdoni menyampaikan peristiwa pungli terjadi dihari pertama layanan kerja saat pemutihan.

 

Peristiwa itu terjadi ketika ia dan petugas lainnya sedang melakukan pengecekan diluar terkait hari pertama layanan pemutihan pajak di Kota Lubuklinggau.

"Kami kemarin sedang melakukan pengecekan di seluruh layanan Samsat. Kejadiannya pukul 09.00 Wib intinya ada kesalahan pahaman," ungkap Adi pada wartawan.

Addi mengungkapkan wajib pajak dan petugas yang ditemuinya sudah  sama-sama sudah saling memaafkan satu sama lain.

"Dari semalam kami sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal, intinya bersiap dengan adanya teguran itu kedepan akan jadi pelajaran kami (Samsat)," ujarnya.

Addi pun menyebutkan bila wajib pajak tersebut datang untuk membayar pajak dua kendaraannya, satu kendaraan sudah berproses satunya baru hendak di proses.

Ada dua Kendaraan satu jalan dan kedua ini atas nama Masgita yang KTPnya sudah kadaluarsa atau tidak berlaku dan  diminta untuk balik nama.

Untuk biayanya sendiri untuk PKB + SWDKLLJ sebesar Rp.299.775. lalu untuk STNK dan ganti Plat Rp. 160 ribu karena  masa berlakunya 25-04-2015, kemudian untuk BPKB Rp.225 ribu sehingga totalnya Rp.684 ribu.

"Sementara ketika wajib pajak ngecek diaplikasi hanya bayar PKB saja, lalu untuk cetak Plat dan BBNKB tidak dihitungnya. disana berawal kesalahpahaman itu muncul angka Rp 500 ribu," ujarnya.



 

#Sumsel
Bagikan:

Berita Terkait