Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Kriminal

Polisi Tangkap 3 Perampok yang Sekap Pasutri Lansia di Palembang, Satu Orang DPO

Oleh admin · 21 Agustus 2025 15:03 WIB
Polisi Tangkap 3 Perampok yang Sekap Pasutri Lansia di Palembang, Satu Orang DPO
Polisi Tangkap 3 Perampok yang Sekap Pasutri Lansia di Palembang, Satu Orang DPO

PALEMBANG- Satuan Reskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tiga pelaku perampokan yang menyekap korbannya di Jalan Kenari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III, Palembang, pada Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 03.50 WIB.

Ketiga pelaku yang diringkus adalah Rocky Jhonwilly (22), warga Jalan Veteran Lorong Karyawan, Hendri Setiawan (36), warga Rusun Radial Blok 012, dan Roy Andika (30), warga Jalan RHA Arivai Lorong Perjuangan. Ketiganya ditangkap di kawasan Sako, Palembang.

Penangkapan dilakukan setelah tim Reskrim dipimpin Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kasubnit Opsnal Pidum Ipda Popay melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam.

Para pelaku sempat mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Benar, tiga pelaku berhasil kita ringkus setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan. Mereka langsung kita bawa ke Mapolrestabes Palembang beserta barang bukti," ujar AKBP Andrie Setiawan dikutip dari Sripoku.com.

Selain tiga tersangka yang ditangkap, polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi.

“Kami akan terus kejar. Jika melawan saat ditangkap, akan kami ambil tindakan tegas dan terukur,” tegas Andrie.

Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan, antara lain 1 unit HP Vivo Y38 milik korban
1 topi putih-hitam bertuliskan "Authentic", 1 tas selempang biru dongker merk Rover, 1 batu giok putih berbentuk telur dan 1 gelang tangan dari batu giok.

Kronologi Kejadian

Peristiwa curas terjadi di rumah korban Pahidin (75) di Jalan Kenari I, Palembang. Saat itu, korban terbangun karena suara mencurigakan di lantai dua.

Saat mengecek dengan senter HP, korban dihadang dua pelaku bersenjata tajam yang memaksa meminta uang.

Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,8 juta, dua unit ponsel (Samsung dan Vivo), serta satu jam tangan. Setelah itu, korban dan istrinya, Henny, disekap di kamar yang dikunci dari luar.

Korban kemudian berhasil menghubungi keponakannya menggunakan HP cadangan. Pihak keluarga segera melapor ke Polsek IT II Palembang.

Polisi tiba di lokasi dan membebaskan korban dari dalam kamar dalam kondisi selamat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui keterlibatan mereka. “Kami salah dan ikut dalam aksi itu,” kata salah satu pelaku di hadapan penyidik.


 

#Kriminal
Bagikan:

Berita Terkait