Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Palembang

Terlibat Kasus Gratifikasi K3, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

Oleh admin · 23 June 2025 13:52
Terlibat Kasus Gratifikasi K3, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara
Terlibat Kasus Gratifikasi K3, Mantan Kadisnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki Dituntut 8 Tahun Penjara

PALEMBANG – Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dalam perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat layak K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Syaran Jafizhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin, SH, MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Klas 1A Palembang, pada Senin (23/6/2025).

JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.

"Terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajibannya sebagai pejabat publik," tegas Jaksa Syaran dikutip dari Sumselupdate.com.

 

Selain pidana penjara 8 tahun, JPU juga menuntut denda sebesar Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Deliar juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,3 miliar, dan jika tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi dan mencoreng citra pemerintah. Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Penerbitan K3 Terkait Kecelakaan Maut

JPU juga mengungkap bahwa penerbitan surat K3 oleh terdakwa dilakukan secara melawan hukum. Salah satu kasusnya adalah penerbitan surat layak K3 untuk Grand Atyasa, padahal lift barang gedung tersebut tidak pernah dirawat sejak 2022. Akibatnya, terjadi kecelakaan kerja yang menimpa Marta Saputra (41), yang mengalami putus lengan kanan dan remuk kaki kanan.

Untuk menutupi fakta tersebut, Deliar diduga memerintahkan penerbitan surat layak mundur dengan melibatkan pihak ketiga, yakni PT Dhiya Aneka Teknik dan PT Dhiya Duta Inspeksi, perusahaan milik keluarga tersangka Harni Rayuni dan Eri Hartoyo.

Pihak Grand Atyasa kemudian menyerahkan uang sebesar Rp162 juta melalui kuasa hukumnya Septalia Furwani, dari permintaan awal sebesar Rp280 juta.

Total Gratifikasi Mencapai Rp1,9 Miliar

Sejak September 2023 hingga Januari 2024, Deliar diduga menerima total gratifikasi lebih dari Rp1,9 miliar dari berbagai perusahaan, terkait dengan penerbitan Surat Keterangan Layak K3 dan penyelesaian pelanggaran Norma Kerja.

Pemberian uang ini dilakukan oleh beberapa pihak termasuk saksi Adriansyah Halim, Septalia Furwani, dan pihak perusahaan lain, yang seluruhnya berkaitan dengan posisi Deliar sebagai Kadisnakertrans Sumsel saat itu.

Perbuatan tersebut juga didakwakan melanggar Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan amar tuntutan, penasihat hukum Deliar menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) pada persidangan berikutnya.

“Kami akan menyampaikan argumentasi hukum untuk membela klien kami, dan berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang meringankan,” ujar pengacara Deliar, Nurmala.

#Trending
Bagikan:

Berita Terkait