Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Palembang

Sedang Hamil 7 Minggu, Wanita di Palembang di Palembang Gagal Nikah Usai Acara Resepsi Dibatalkan Calon Suami

Oleh admin · 27 May 2025 13:33
Sedang Hamil 7 Minggu, Wanita di Palembang di Palembang Gagal Nikah Usai Acara Resepsi Dibatalkan Calon Suami
Sedang Hamil 7 Minggu, Wanita di Palembang di Palembang Gagal Nikah Usai Acara Resepsi Dibatalkan Calon Suami

PALEMBANG – Tragis. Rencana pernikahan antara HY (36), warga Komplek Graha Bukit Raflesia, Sukamaju, Palembang, dan Rangga Fahlevi (34), seorang karyawan BUMN, harus kandas di tengah jalan meski sudah terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sako, Palembang.

Padahal, pesta pernikahan keduanya dijadwalkan akan digelar pada Minggu, 4 Mei 2025, pukul 10.00 WIB, di rumah orang tua HY. Bahkan, surat pemberitahuan kehendak menikah telah masuk sejak Februari 2025 lalu.

“Benar sudah didaftarkan pada bulan Februari kemarin pak, atas nama saya dan terlapor,” ujarnya dikutip dari Sripoku.com.

Namun, pada 11 April 2025, secara mengejutkan pihak mempelai pria membatalkan pernikahan tersebut tanpa alasan jelas. Padahal HY telah mengeluarkan biaya sebesar Rp12,5 juta untuk membayar uang muka berbagai vendor, mulai dari dekorasi, make-up, catering, fotografer, hingga souvenir.

“Saya sudah siapkan semuanya. Undangan sudah disebar. Tapi akhirnya gagal menikah. Saya hanya bisa pasrah dan serahkan semuanya ke pihak kepolisian,” kata HY, sambil menahan tangis.

Lebih mengejutkan lagi, HY mengaku saat ini tengah mengandung 7 minggu, diduga hasil hubungan sebelum pernikahan yang dijanjikan.

Atas pembatalan mendadak itu, HY dan keluarganya melaporkan Rangga ke Polrestabes Palembang pada 3 Mei 2025, dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

Ternyata bukan sekali saja HY melaporkan Rangga ke pihak berwajib. Sebelumnya, ia telah dua kali melaporkan calon suaminya itu atas dugaan penganiayaan ringan dan kekerasan seksual.

Laporan pertama dilayangkan ke Polsek Kemuning pada 12 April 2025 atas kejadian yang terjadi di dalam mobil, di depan SMA Nurul Iman. Menurut HY, saat itu terjadi pertengkaran karena dirinya menolak permintaan Rangga untuk mengenakan hijab. Ia kemudian dicengkeram hingga bahu kirinya keseleo.

Laporan kedua dilayangkan ke Polda Sumsel pada 11 Mei 2025, atas dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 1 Februari 2025. HY mengaku dipaksa berhubungan badan sebanyak dua kali di rumahnya yang dalam keadaan sepi.

“Saya sudah tiga kali lapor. Tapi belum ada satu pun yang diproses dengan tegas. Saya ingin keadilan. Dia harus bertanggung jawab,” ujarnya penuh emosi.

HY juga mengaku sudah dua kali mendatangi kantor Rangga untuk meminta pertanggungjawaban, namun justru merasa diabaikan.

Sementara itu, KA SPKT Polrestabes Palembang Ipda Kosasih membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh HY. “Laporan korban diterima pada 3 Mei 2025. Saat ini masih dalam penyelidikan oleh Satreskrim,” ujarnya singkat.

HY kini hanya berharap agar proses hukum dapat berjalan adil dan tegas, mengingat dampak emosional dan sosial yang ditanggungnya, apalagi ia sedang mengandung.

“Bukan cuma saya yang terluka, keluarga saya juga harus menanggung malu. Tolong beri kami keadilan,” katanya sambil meneteskan air mata.

#Trending #Palembang #Sumsel
Bagikan:

Berita Terkait