PALEMBANG- Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat pembahasan penyelesaian lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 Pelabuhan Palembang Baru (New Palembang) di Tanjung Carat.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Sumsel ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Edward Candra.
Dalam rapat tersebut dibahas bahwa lahan Mozaik 5 dan Mozaik 6 merupakan lahan hasil pembebasan kawasan hutan yang telah berstatus APL (Areal Penggunaan Lain) milik Pemprov Sumsel. Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.822/Menhut-II/2013 tanggal 19 November 2013 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, serta Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.866/Menhut-II/2014 tanggal 2 September 2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sumatera Selatan.
Sekda Sumsel menjelaskan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018, warga penggarap di Mozaik 5 dan 6 belum memenuhi ketentuan Pasal 5 ayat (1) terkait penguasaan tanah oleh masyarakat.
“Kawasan Pelabuhan Tanjung Carat merupakan salah satu program strategis yang akan mendorong pertumbuhan perekonomian di Sumatera Selatan. Oleh karena itu, perlu dicari alternatif solusi penyelesaian permasalahan lahan ini dengan berkoordinasi bersama BPN dan Pemerintah Kabupaten Banyuasin,” ujar Edward Candra.
Turut hadir dalam Rapat tersebut Kepala BPN Provinsi Sumsel Asnawati SH. M.Si, Asisten II Setda Kabupaten Banyuasin Zakirin SP. MM. Kadishub Sumsel Drs.H. Arinarsa JS. Kadis Kehutanan Sumsel Koimuddin dan Kadis LHP Sumsel Herdi Apriansyah.