PALEMBANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Edward Candra, angkat bicara terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap camat dan puluhan kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat. Ia menyampaikan keprihatinannya sekaligus menyerukan agar seluruh pemerintah kabupaten di Sumsel meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap jajaran perangkat desa.
“Tentu kita prihatin dengan kejadian ini. Ini menjadi peringatan bagi semua pihak, terutama dalam menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan, termasuk setingkat desa, untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa,” ujar Edward dikutip Detik Sumbagsel.
Menurut Edward, kepala desa merupakan garda terdepan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Maka dari itu, para kades harus mampu menjadi contoh dalam akuntabilitas dan pelayanan publik.
“Apalagi ini terjadi di desa dan melibatkan banyak kades. Seharusnya mereka menjadi teladan dalam mengelola anggaran untuk kepentingan warga, bukan malah sebaliknya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Sekda juga mendorong agar kepala daerah dan pemerintah kabupaten/kota di Sumsel proaktif dalam membina bawahannya, khususnya dalam penggunaan anggaran dana desa yang tergolong sensitif dan rawan disalahgunakan.
“Kami juga mengingatkan seluruh pemerintah kabupaten agar lebih aktif membina dan mengawasi perangkat di wilayah masing-masing. Jangan sampai tata kelola pemerintahan ternodai oleh praktik-praktik yang melanggar hukum,” tegas Edward.
Ia berharap kejadian ini menjadi momentum perbaikan tata kelola, sekaligus evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dana desa.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel melakukan OTT terhadap 22 orang di Lahat. Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni N (Ketua Forum Kepala Desa) dan JS (Bendahara Forum), atas dugaan pungutan liar terhadap para kepala desa.
Barang bukti yang disita dalam OTT tersebut berupa uang tunai Rp 65 juta, dokumen, dan beberapa unit ponsel. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara 20 kepala desa lainnya dikembalikan dan berstatus saksi.