PALEMBANG — Pemerintah resmi menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 bagi para pekerja dan buruh dengan penghasilan di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan senilai Rp 600.000 ini diberikan untuk dua bulan sekaligus, yakni periode Juni dan Juli 2025.
Program BSU 2025 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Melalui program ini, pemerintah berupaya membantu pekerja yang terdampak kondisi ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
Pekerja dapat mengecek apakah mereka termasuk penerima BSU melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Kunjungi situs BPJS Ketenagakerjaan.
Klik menu "Cek Status Penerima BSU".
Isi data diri lengkap seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
Masukkan informasi rekening Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN).
Setelah semua data benar, klik "Lanjutkan".
Jika terdaftar, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa data sedang diverifikasi sesuai Permenaker. Jika tidak, akan muncul pesan bahwa penerima belum termasuk dalam kriteria.
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut adalah kriteria penerima BSU:
Warga Negara Indonesia dengan NIK valid.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Memiliki gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK setempat.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM.
Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu.
Termasuk guru honorer di bawah naungan Kemendikdasmen dan Kemenag.
Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan bahwa pencairan BSU dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025. Artinya, dana akan masuk ke rekening penerima antara tanggal 6 hingga 8 Juni 2025."
Ya, sebelum Minggu kedua kita berharap itu (BSU) sudah disalurkan," ujar Menaker Yassierli, Kamis (5/6/2025).
Pencairan dilakukan melalui rekening bank Himbara yang telah didaftarkan oleh masing-masing penerima.