PALEMBANG– Niat untuk bertemu dengan kenalan baru dari aplikasi MiChat, justru membawa petaka bagi seorang pria berinisial DR (44).
Bukannya mendapatkan pertemuan menyenangkan, pria tersebut malah menjadi korban pemerasan dan penganiayaan oleh tiga orang pelaku yang sudah merancang skenario kejahatan secara sistematis.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 21.39 WIB di RD Kost, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang.
Korban DR yang sebelumnya berkenalan dengan pelaku perempuan bernama Descofa Faradillah (20) melalui aplikasi MiChat, dijebak untuk datang ke lokasi dengan iming-iming pertemuan dan permintaan bantuan pinjaman uang.
Namun, setibanya di lokasi lantai 2, kamar No. 7 dan saat mulai diminta melepas pakaian oleh Descofa dua pria lainnya Wali Amirullah (29) dan Abdullah Ramadhan (20) mendadak masuk ke kamar dan mengancam korban dengan senjata tajam.
“Salah satu pelaku mengeluarkan pisau dan menuduh korban berhubungan dengan anak di bawah umur. Korban dicekik, ditindih, diinjak, hingga dipukuli,” ungkap AKBP Andrie Setiawan, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang dikutip dari Sripoku.com.
Di bawah ancaman kekerasan, korban diminta mentransfer uang sebesar Rp 50 juta.
Karena ketakutan, korban hanya mampu mentransfer Rp 30 juta ke akun milik pelaku. Selain itu, pelaku juga merampas HP milik korban dan uang tunai sebesar Rp 2,5 juta.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang langsung bergerak cepat.
Dalam penyelidikan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan.
“Ketiganya sudah kami amankan. Selain pelaku, kami juga menyita sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 4 juta dan tujuh unit handphone berbagai merek yang digunakan dalam kejahatan,” tambah AKBP Andrie.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai Rp 4 juta, HP Redmi Note 14 (hijau & hitam), HP OPPO (A16 putih, A18 biru, dan hitam), HP Infinix 40 Pro biru dan HP Vivo merah.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi perkenalan seperti MiChat dan sejenisnya, serta tidak mudah percaya pada ajakan yang mencurigakan dari orang yang baru dikenal secara daring.
“Kami minta masyarakat waspada. Jangan mudah terbuai dengan janji atau iming-iming pertemuan, apalagi jika sudah melibatkan permintaan uang atau tindakan yang menjurus ke arah berbahaya,” tutup Andrie.