Palembang Kulu Kilir
Palembang Kulu Kilir
Berita / Palembang

Aksi Nyata Gubernur Sumsel untuk Rakyat, Herman Deru Hapuskan Utang Rumah Sakit Wanita Korban KDRT di Banyuasin

Oleh admin · 13 June 2025 13:31
Aksi Nyata Gubernur Sumsel untuk Rakyat, Herman Deru Hapuskan Utang Rumah Sakit Wanita Korban KDRT di Banyuasin
Aksi Nyata Gubernur Sumsel untuk Rakyat, Herman Deru Hapuskan Utang Rumah Sakit Wanita Korban KDRT di Banyuasin

PALEMBANG- Seorang ibu muda berinisial SY (30), warga Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengerikan. Ia disiram air keras oleh suaminya sendiri hingga mengalami luka bakar serius pada 83 persen tubuhnya.

Akibat insiden tersebut, SY menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang selama dua bulan, dari November 2024 hingga Januari 2025. 

Total biaya pengobatan yang dibutuhkan mencapai Rp 475 juta. Namun, karena kasus KDRT tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, seluruh beban biaya harus ditanggung sendiri oleh korban.

SY telah menerima bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta dan mencicil sebagian biaya tersebut, namun masih menyisakan tunggakan sebesar Rp 357 juta. Kondisi ini memicu perhatian publik dan mendorong pemerintah daerah untuk turun tangan.

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menyatakan komitmennya untuk membantu meringankan beban SY. Melalui akun resmi media sosial @hermanderu67, ia menginformasikan bahwa proses penghapusan hutang sedang berlangsung.

“Tolong sampaikan kepada yang bersangkutan (SY) bahwa hal tersebut masih dalam proses penghapusan hutang. Kalau ada yang menagih, agar langsung berhubungan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel,” ujar Herman Deru dikutip dari Sripoku.com.

Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel, Fery Fahrizal, yang mengatakan bahwa surat permohonan resmi penghapusan piutang telah dikirimkan ke pihak RSMH.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Humas RSMH, Susilo, menjelaskan bahwa proses administrasi penghapusan utang masih berjalan.

“Surat penagihan tetap kami buatkan hingga tahap ketiga sebagai prosedur. Selanjutnya piutang akan dilimpahkan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” ungkap Susilo.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai bentuk nyata betapa mahalnya biaya pemulihan korban KDRT, sekaligus menggugah perhatian berbagai pihak untuk lebih memperhatikan perlindungan dan bantuan bagi korban kekerasan domestik.

#Herman Deru
Bagikan:

Berita Terkait